Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelunasan Biaya Haji Reguler Kembali Diperpanjang hingga 2 Mei, Berlaku untuk 3 Provinsi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |10:01 WIB
Pelunasan Biaya Haji Reguler Kembali Diperpanjang hingga 2 Mei, Berlaku untuk 3 Provinsi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Kembali Diperpanjang hingga 2 Mei, Berlaku untuk 3 Provinsi (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Selain kuota yang belum terisi semua di Jawa Barat dan Gorontalo, jamaah status cadangan yang melunasi pada tiga provinsi ini juga masih perlu ditambah. Tujuannya, untuk mengantisipasi jamaah yang sudah melunasi tapi akhirnya menunda keberangkatan.

"Ada juga sejumlah jamaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jamaah berhak lunas," tegasnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement