Selama ihram, laki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri atas dua lembar kain yang tidak berjahit. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang karena hal ini dapat mengurangi makna kesederhanaan dan ketulusan yang diharapkan selama ibadah. Pakaian ihram yang sederhana mengingatkan jamaah akan persamaan di hadapan Allah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.
Larangan lainnya adalah menggunting kuku selama jemaah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jamaah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.
Menggunakan parfum atau juga dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jamaah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah.
Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, jamaah haji dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jamaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.