Larangan selanjutnya adalah melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram karena ibadah haji seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah ini. Jika jamaah melanggar larangan ini, akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Selain itu, tidak ada fidiah terhadap larangan ini.
Selain itu, jamaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.
Bubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.
Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jamaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.
Mencumbu istri selain di kemaluan selama ihram juga dilarang. Jika tindakan ini menyebabkan keluarnya mani, jamaah harus menyembelih seekor unta sebagai fidiah. Jika tidak keluar mani, cukup dengan menyembelih seekor kambing. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)