TANGERANG - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, mengimbau masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji agar tidak berangkat ke Arab Saudi saat musim haji berlangsung. Gus Irfan -sapaan akrab Mochammad Irfan Yusuf- mengatakan, pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam menerapkan aturan haji di tahun 2025.
Mengutip dari Al Arabiya, berdasarkan informasi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, beragam denda sudah disiapkan bagi masyarakat yang “nakal”. Bagi yang ketahuan menjalankan ibadah haji dengan visa kunjungan, siap-siap terkena denda 20.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp87,6 juta.
Tak sampai di situ, denda bisa meningkat hingga 100.000 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp438 juta jika ada pihak yang mengajukan visa kunjungan tapi berupaya menjalankan ibadah haji di tanah suci tahun ini.
“Tahun ini pemerintah Arab Saudi cukup ketat dalam hal haji yang tanpa dokumen resmi. Karena itu, kami mengingatkan kepada masyarakat jika tidak memiliki dokumen resmi atau tidak memiliki visa haji, jangan berangkat,” kata Gus Irfan di acara penutupan orientasi dan pembekalan PPIH Arab Saudi 2025 di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Selasa (6/5/2025).
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, juga menyampaikan pesan yang sama. Sebab, aturan superketat bakal dijalankan pemerintah Arab Saudi.
“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji non reguler tidak formal, lebih baik berpikir. Sebab, Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super-super ketat,” kata Nasaruddin Umar, Okezone mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (6/5/2025).
“(Saat ini), tanpa visa haji tidak boleh masuk Haram. Anda lihat kan memasuki Haram tanpa visa haji tidak boleh. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya untuk umrah. Turun dari bus dijemput. Kalau tidak ada visa haji disuruh kembali,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai imam besar masjid Istiqlal ini.
Tahun lalu, ada sekira 34 jamaah asal Indonesia yang dipulangkan ke Tanah Air karena ketahuan memakai non visa haji. Sebanyak 34 jamaah ini dipulangkan setelah sebelumnya ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan melakukan pelanggaran.
Tercatat ada tiga jamaah yang sempat diproses hukum di Arab Saudi karena dianggap sebagai koordinator. Hal-hal seperti inilah yang diimbau Kemenag maupun BP Haji tidak terulang lagi tahun ini.
(Ramdani Bur)