"Bagi yang tidak memiliki visa dapat dipenjara. Sementara jika visanya valid (ziarah), mereka akan diturunkan di perbatasan Jeddah-Makkah. Jika terkena denda, bisa mencapai 100 ribu Riyal," lanjut Yusron.
Untuk pemulangan 30 WNI ini, Konjen RI di Jeddah akan membantu pemulangan. Namun, untuk tiket ditanggung sendiri.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar juga telah memberi imbauan. Ia meminta agar tidak mencoba berhaji ketika tak memiliki visa haji.
"Saya mengimbau kepada calon jemaah haji non reguler tidak formal, lebih baik berpikir. Sebab, Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super-super ketat,” kata Nasaruddin Umar, Okezone mengutip dari laman resmi Kementerian Agama.
(Ramdani Bur)