Waktu terakhir memotong kuku adalah sebelum maghrib pada tanggal 30 Zulkaidah yakni sebelum masuk 1 Dzulhijjah. Setelah itu, tidak dianjurkan memotong kuku, rambut, dan bulu, hingga hewan kurban disembelih pada Iduladha atau hari tasyrik.
Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang berkurban, bukan kepada seluruh anggota keluarganya. Larangan ini bersifat sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, bukan haram, sehingga tidak membatalkan kurban jika dilanggar. Namun, sebaiknya tetap dihindari untuk meraih kesempurnaan pahala.
(Erha Aprili Ramadhoni)