Sementara itu, untuk dapat mendaftar seleksi calon anggota Baznas 2025-2030 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Bertakwa kepada Allah SWT;
Berakhlak mulia;
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak menjadi anggota partai politik;
Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Berpendidikan paling rendah sarjana;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Memiliki visi, misi, dan program kerja.
(Erha Aprili Ramadhoni)