Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terpaksa Sholat Jumat di Tangga Masjid, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |10:11 WIB
Terpaksa Sholat Jumat di Tangga Masjid, Bolehkah?
Terpaksa Sholat Jumat di Tangga Masjid, Bolehkah? (Ilustrasi/Pexels)
A
A
A

JAKARTA - Masjid kerap dipenuhi jamaah saat sholat Jumat. Bahkan, ada jamaah sampai sholat di pinggir jalan, halaman, ataupun tangga masjid. 

Lalu, bagaimana hukumnya jika terpaksa sholat Jumat di tangga masjid? Terkait hal ini, dalam Islam, pada dasarnya sah-sah saja sholat Jumat di tangga masjid, ketika pada tangga tersebut tidak ada najis dan ia bisa melaksanakan salat dengan sempurna. Yakni semisal ia bisa melakukan rukun (sujud, duduk, dan berdiri) dengan sah. 

Dalam keadaan ini, sholat Jumat tetap sah, demikian keterangan Tim Layanan Syariah Kemenag, dikutip pada Jumat (19/9/2025). Hal ini lantaran setiap penjuru di dunia ini adalah Masjid, Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ أَبُو الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الْفَقِيرُ قَالَ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Artinya : "Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyarah] -yaitu Abu Al Hakam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid Al Faqir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin 'Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu sholat hendaklah ia sholat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikah (hak) syafa'at". (HR. Imam Bukhari No. 419)

Sementara itu, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fathu Bari mengatakan, dengan mengutip pernyataan Al-Khattabi menjelaskan umat terdahulu pernah melakukan sholat di geraja atau Sinagog. Ia berkata:

وَالْأَظْهَرُ مَا قَالَهُ الْخَطَّابِيُّ وَهُوَ أَنَّ مَنْ قَبْلَهُ إِنَّمَا أُبِيحَتْ لَهُمُ الصَّلَوَاتُ فِي أَمَاكِنَ مَخْصُوصَةٍ كَالْبِيَعِ وَالصَّوَامِعِ

Artinya : "Umat terdahulu hanya bisa melaksanakan sholat di tempat-tempat yang telah disediakan seperti Gereja dan Sinagog". (Fath Al-Bari, Juz 1, halaman. 427)

Meski begitu, ada yang perlu diperhatikan. Ketika sholat di tempat yang tidak datar seperti tangga, dipastikan punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Pasalnya, orang yang sholat di tangga bisa sah sholatnya jika punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Sedangkan jika leher dan kepalanya yang lebih tinggi dari punggungnya, maka sholatnya tidak sah karena tidak dianggap sujud.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani dalam Bahrul Mazhab fi Furu’i Mazhabil Imam asy-Syafi’i:

لَوْ سَجَدَ عَلىَ مَوْضِعٍ عَالٍ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لاَ يَكُوْنُ ظَهْرُهُ أَعْلىَ مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ لَا يَجُوْزُ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى سُجُودًا، وَإِنْ كَانَ ظَهْرُهُ أَعْلَى مِنْ رَأْسِهِ وَرَقَبَتِهِ يَجُوْزُ. وَيُكْرَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ

Artinya : "Jika seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, maka jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya sah. Namun, itu akan dianggap makruh (dihindari) jika tidak ada alasan (keperluan) untuk melakukannya."

Dengan demikian, hukum sholat di tempat yang tidak datar seperti tangga, hukumnya sah. Namun, ada yang perlu diperhatikan, yakni orang yang sholat di tempat ini perlu memperhatikan sujudnya agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi dari punggungnya, dan benar-benar dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti banyaknya jamaah hingga berdesak-desakan. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement