Selain hukum fikih, penting juga mempertimbangkan faktor kesehatan. Ikan hiu diketahui dapat mengandung merkuri dalam kadar tinggi yang berbahaya bagi manusia. Selain itu, penangkapan ikan hiu secara besar-besaran dapat mengancam ekosistem laut, bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan menjaga kelestarian lingkungan.
Jadi, berdasarkan dalil dan pendapat mayoritas ulama, daging ikan hiu halal dikonsumsi selama:
Umat Muslim disarankan untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam memilih makanan, memperhatikan aspek hukum agama dan kesehatan sekaligus.
(Rahman Asmardika)