Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |13:55 WIB
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa ikan hiu halal dimakan karena termasuk hewan laut. Mereka membedakan antara binatang buas bertaring darat dengan ikan laut, meskipun bertaring dan berbentuk buas.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ikan hiu hukumnya mubah (boleh), dengan syarat tidak mengandung racun atau zat berbahaya dan bukan jenis yang dilindungi. Bahkan, beberapa menegaskan bahwa hiu harus disembelih secara syar’i jika ingin dimakan, terutama karena ukuran dan umur hiu yang lebih lama dibanding ikan lain.

Pendapat yang Berbeda

Ada juga ulama yang mengharamkan ikan hiu karena hadis yang melarang memakan binatang buas bertaring. Namun, sebagian besar menganggap hadis tersebut lebih berlaku pada hewan darat, sehingga tidak diterapkan pada ikan laut termasuk hiu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement