Mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa ikan hiu halal dimakan karena termasuk hewan laut. Mereka membedakan antara binatang buas bertaring darat dengan ikan laut, meskipun bertaring dan berbentuk buas.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ikan hiu hukumnya mubah (boleh), dengan syarat tidak mengandung racun atau zat berbahaya dan bukan jenis yang dilindungi. Bahkan, beberapa menegaskan bahwa hiu harus disembelih secara syar’i jika ingin dimakan, terutama karena ukuran dan umur hiu yang lebih lama dibanding ikan lain.
Ada juga ulama yang mengharamkan ikan hiu karena hadis yang melarang memakan binatang buas bertaring. Namun, sebagian besar menganggap hadis tersebut lebih berlaku pada hewan darat, sehingga tidak diterapkan pada ikan laut termasuk hiu.