Majelis Ulama Indonesia menganjurkan pencatatan pernikahan sebagai upaya perlindungan bagi pasangan dan pencegahan dampak negatif, mengingat nikah siri yang tidak tercatat bisa mempersulit hak-hak hukum istri dan anak.
Singkatnya, nikah siri bukan zina, tapi lebih rentan menyebabkan persoalan jika tidak diadministrasikan secara resmi. Zina sendiri adalah aktivitas yang berbeda, yaitu hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara nikah siri (pernikahan sah tapi tidak resmi) dengan zina (hubungan haram tanpa ikatan nikah sama sekali).
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan bisa memandang nikah siri secara proporsional dan mengambil langkah bijak dalam menjaga keabsahan pernikahan sekaligus memenuhi tuntutan hukum negara.
(Rahman Asmardika)