Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pandangan Mazhab dan Hukum Positif Indonesia Soal Nikah Siri dan Dampaknya bagi Anak Istri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 November 2025 |11:54 WIB
Pandangan Mazhab dan Hukum Positif Indonesia Soal Nikah Siri dan Dampaknya bagi Anak Istri
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Nikah siri masih menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Empat mazhab besar Islam memberikan tafsir berbeda, dari yang menolak keras hingga yang menganggap sah. Sementara dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini dinilai berisiko menggerogoti hak-hak istri dan anak.

Para ulama fiqih berbeda pandangan mengenai arti dari nomenklatur nikah siri. Perbedaan ini berimbas pada hukum seorang mukallaf yang melakukannya.

Dilansir dari NU Online, dalam mazhab Syafi‘i, nikah siri dipahami sebagai akad nikah yang dilaksanakan tanpa kehadiran saksi. Yang dimaksud dengan siri bukan sekadar nikah yang dirahasiakan dari masyarakat, melainkan nikah yang tidak memenuhi syarat saksi yang menjadi rukun sahnya akad. Al-Mawardi menegaskan bahwa larangan terhadap nikaḥ as-sirr (nikah siri) berkaitan langsung dengan tidak terpenuhinya kehadiran saksi, bukan semata karena akad dilakukan secara diam-diam.

وَأَمَّا نَهْيُهُ عَنْ نِكَاحِ السِّرِّ فَهُوَ النِّكَاحُ الَّذِي لَمْ يَشْهَدُهُ الشُّهُودُ، أَلَّا تَرَى أَنَّ عُمَرَ رَدَّ نِكَاحًا حَضَرَهُ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ، وَقَالَ: هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ.

Artinya: “Adapun larangannya terhadap nikah sirri, maksudnya adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh para saksi. Apakah engkau tidak tahu ketika Umar pernah menolak sebuah pernikahan yang hanya dihadiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan saja, lalu beliau berkata: ‘Ini adalah nikah sirri, saya tidak mengizinkannya.’” (Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid IX, halaman 59).

 

Pandangan serupa juga ditemukan dalam mazhab Hanafi, yang mendefinisikan nikah siri sebagai akad nikah yang tidak disaksikan oleh saksi. Jika saksi hadir dalam akad, maka akad tersebut tidak lagi disebut nikah siri. Al-Kamal Ibnul Himam mengatakan:

وَقَوْلُ الْكَرْخِيِّ: نِكَاحُ السِّرِّ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ شُهُودٌ، فَإِذَا حَضَرُوا فَقَدْ أُعْلِنَ

Artinya: “Menurut Al-Karkhi, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu sudah diumumkan.” (Al-Kamal Ibnul Himam, Fathul Qadir, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid III, halaman 200).

Sementara itu, Mazhab Maliki beranggapan bahwa nikah siri dipahami dengan memenuhi semua syarat dan rukun nikah termasuk para saksi, tetapi informasi akadnya dirahasiakan. Pernikahan semacam ini dihukumi absah dilakukan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, nikah siri dipandang serupa dengan pengertian yang diamini Mazhab Maliki. Meski demikian, perlu ditekankan pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak pasangan dan anak.

 

Pernikahan siri yang tidak mencatatkan pernikahan secara hukum negara rentan menggerogoti hak-hak fundamental istri dan anak, seperti hak nafkah, hak waris, perlindungan dari kekerasan, serta kepastian status hukum perkawinan.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement