Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 30 November 2025 |17:35 WIB
Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Jadi, meski sah secara agama, alangkah baiknya sebagai warga negara yang baik mengikuti pula tuntunan hukum Indonesia. Selain itu, nikah siri poligami tanpa pencatatan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius bagi istri kedua dan anak-anak, seperti persoalan hak nafkah, waris, akta kelahiran, hingga status hukum keluarga di kemudian hari.

Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement