Jadi, meski sah secara agama, alangkah baiknya sebagai warga negara yang baik mengikuti pula tuntunan hukum Indonesia. Selain itu, nikah siri poligami tanpa pencatatan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius bagi istri kedua dan anak-anak, seperti persoalan hak nafkah, waris, akta kelahiran, hingga status hukum keluarga di kemudian hari.
Wallahu a’lam.
(Rahman Asmardika)