Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 30 November 2025 |17:35 WIB
Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dengan demikian, persetujuan istri pertama bukanlah syarat sahnya melaksanakan nikah dengan istri kedua. Hanya saja, perizinan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.

Terlebih lagi, merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dinyatakan bahwa seseorang yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Izin ini akan diberikan bila ada persetujuan dari istrinya.

Tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya dianggap sah secara agama, tetapi tidak diakui negara. Akibatnya, perkawinan dapat dimintakan pembatalan di pengadilan. Mahkamah Agung melalui putusan-putusan juga menegaskan bahwa izin pengadilan merupakan prasyarat hukum bagi poligami yang sah menurut negara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement