Dengan demikian, persetujuan istri pertama bukanlah syarat sahnya melaksanakan nikah dengan istri kedua. Hanya saja, perizinan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.
Terlebih lagi, merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dinyatakan bahwa seseorang yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Izin ini akan diberikan bila ada persetujuan dari istrinya.
Tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya dianggap sah secara agama, tetapi tidak diakui negara. Akibatnya, perkawinan dapat dimintakan pembatalan di pengadilan. Mahkamah Agung melalui putusan-putusan juga menegaskan bahwa izin pengadilan merupakan prasyarat hukum bagi poligami yang sah menurut negara.