Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban yang Kehilangan Harta Benda karena Bencana Berhak Mendapatkan Zakat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2025 |19:01 WIB
Korban yang Kehilangan Harta Benda karena Bencana Berhak Mendapatkan Zakat
Ilustrasi.
A
A
A

Imam al-Syafi‘i bahkan menggambarkannya sebagai orang yang “kebutuhan hidupnya sampai membuat retak tulang belakangnya”. Metafora ini untuk menggambarkan bahwa fakir memiliki beban yang tak tertanggungkan.

Pandangan inilah yang kemudian menjadi dasar pendekatan Fikih Zakat Kontemporer yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa kategori fakir mencakup siapa pun yang tiba-tiba kehilangan kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan primer.

Di Indonesia, kelompok itu sangat nyata terlihat pada para korban bencana. Seseorang yang semula hidup layak bisa berubah menjadi fakir dalam hitungan jam ketika banjir merendam rumah dan toko; ketika gempa meruntuhkan bangunan yang menjadi satu-satunya sumber nafkah; atau ketika kebakaran melahap peralatan kerja dan tabungan keluarga.

Para korban bencana kehilangan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga modal ekonomi, akses kesehatan, pendidikan, dan rasa aman. Kondisi ini secara substansial memposisikan mereka dalam ruang kemiskinan absolut yang dijelaskan para ulama klasik, sehingga masuk sepenuhnya dalam kategori penerima zakat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement