Karena itu, pemberian zakat kepada korban bencana bukanlah kebaikan tambahan, melainkan bagian dari mandat syariah. Mereka yang harta bendanya hilang karena bencana termasuk dalam kategori fakir sebagaimana dimaksud ayat di atas, sehingga berhak mendapatkan dukungan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi, hingga program pemberdayaan berorientasi kesejahteraan dan kemandirian.
Dalam konteks negeri yang hampir setiap bulan menghadapi bencana, ini bukan hanya implementasi hukum zakat, melainkan bentuk nyata keberpihakan agama kepada mereka yang sedang memulai hidup dari puing-puing.
(Rahman Asmardika)