Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Jika Tak Sengaja Menabrak Kucing? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |14:14 WIB
Apa Hukumnya Jika Tak Sengaja Menabrak Kucing? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Ilustrasi.
A
A
A

Dalil utama yang menjadi landasan hal ini adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 5, yang menegaskan bahwa ketidaksengajaan tidak dicatat sebagai dosa:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Wa laisa ‘alaikum junāḥun fīmā akhtha’tum bihī wa lākin mā ta‘ammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafụran raḥīmā.

Artinya: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini memberikan kejelasan bahwa Allah SWT melihat “apa yang disengaja oleh hati”. Jika pengemudi sudah berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas, namun takdir berkata lain sehingga kucing tersebut tertabrak, maka ia bebas dari dosa membunuh hewan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement