Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Jika Tak Sengaja Menabrak Kucing? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |14:14 WIB
Apa Hukumnya Jika Tak Sengaja Menabrak Kucing? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Ilustrasi.
A
A
A

Hal ini berbeda dengan hukum bagi orang yang dengan sengaja menyakiti hewan.

Meski tidak berdosa, Islam tetap mengajarkan adab yang mulia. Jika Anda tidak sengaja menabrak kucing hingga mati, dianjurkan untuk berhenti sejenak dan mengurus bangkainya. Mengubur kucing tersebut bukanlah ritual untuk menolak bala, melainkan bentuk menyingkirkan gangguan (imaathatul adza) dari jalan agar bangkai tersebut tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak menyebarkan penyakit.

Jika kucing tersebut ternyata hewan peliharaan seseorang dan memiliki kalung identitas, maka secara fiqih, penabrak dianjurkan untuk meminta maaf atau mengganti kerugian (dhaman) kepada pemiliknya jika diminta, sebagai bentuk tanggung jawab sesama manusia.

Wallahu a‘lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement