Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nazar Berbatas Waktu Belum Terlaksana, Apa Ketentuannya dalam Islam?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |15:51 WIB
Nazar Berbatas Waktu Belum Terlaksana, Apa Ketentuannya dalam Islam?
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Nazar adalah janji atau komitmen untuk melakukan sesuatu, atau dalam pengertian fiqih didefinisika sebagai menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Kadangkala seorang Muslim bernazar dengan menetapkan Waktu yang ditentukan untuk memenuhinya. Lantas, pertanyaan muncul, bagaimana ketentuan jika nazar yang berbatas Waktu ini belum dapat dipenuhi pada tempo yang dijanjikan.

Menurut penjelasanyang dilansir dari laman NU Online, jawaban terkait hal ini tergantung pada jenis nazar yang diucapkan. Berikut penjelasannya.

Nazar Biasa Tetap Wajib Dilaksanakan

Dalam syariat Islam, nazar yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau diakhirkan. Ulama Mazhab Syafi'i, khususnya Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, menegaskan:

ولو نذر صوم يوم بعينه، لم يصم قبله، فإن فعل أثم - كتقديم الصلاة على وقتها المعين - ولا يجوز تأخيره عنه - كهي - بلا عذر، فإن فعل صح، وكان قضاء

Artinya: "Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu, maka tidak sah berpuasa sebelum hari tersebut. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa; seperti mendahulukan shalat sebelum masuk waktu yang telah ditentukan. Kemudian, tidak boleh pula menundanya dari hari tersebut tanpa uzur, sebagaimana shalat. Jika ia menundanya (tanpa uzur), maka puasanya tetap sah, namun dihukumi sebagai qadha."

 

Syekh Bakri Syatha dalam I'anatut Thalibin memperjelas:

قوله: فإن فعل أي أخر الصوم عن اليوم المعين في النذر بلا عذر. وقوله: صح أي صومه، لكن مع الإثم

Artinya: "Ungkapan 'maka jika ia melakukannya' maksudnya menunda puasa dari hari yang telah ditentukan dalam nazar tanpa uzur. Ungkapannya 'sah' maksudnya puasanya sah, tetapi berdosa."

Contohnya, jika seseorang bernazar berpuasa pada hari Selasa tetapi melaksanakannya pada hari Kamis karena melupakan, puasanya tetap sah. Namun dia telah berdosa karena menunda tanpa alasan.

Larangan Nazar dalam Hadis

Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan tentang bernazar. Hadis diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim:

أَنَّهُ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ: إنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

Artinya: "Bahwa Nabi SAW melarang nazar dan bersabda, 'Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak apa pun (dari takdir Allah); nazar itu hanyalah cara untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.'" (Mutafaq 'alaih - Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim)

Ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan larangan mutlak, melainkan khusus untuk nazar yang mengandung unsur pemaksaan emosional.

 

Kafarat Hanya untuk Nazar Lajaj

Penting dipahami bahwa tidak semua nazar memerlukan pembayaran kafarat. Kafarat (denda) hanya berlaku pada satu jenis nazar khusus: nazar lajaj (nazar yang diucapkan dalam keadaan emosi atau pertengkaran).

Nazar lajaj adalah komitmen yang diucapkan dengan tujuan memaksa diri untuk melakukan atau menghindari sesuatu. Ulama menjelaskan:

نذر لاج وهو الذي يقصد به الحث على فعل أو الكف عن فعل

Artinya: "Nazar lajaj adalah nazar yang dimaksudkan untuk mendorong diri melakukan sesuatu atau menghindarinya."

Contohnya: "Jika aku berbicara dengannya, aku wajib berpuasa sebulan" atau "Jika aku tidak keluar rumah, aku akan shodaqah." Nazar seperti ini bukan murni untuk beribadah, melainkan sebagai bentuk tekanan emosional.

Ketika hal yang menjadi syarat dalam nazar lajaj benar-benar terjadi, orang yang bernazar memiliki dua pilihan sesuai Firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ

Artinya: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak sengaja, tetapi Dia menghukum kamu (karena sumpah-sumpah) yang kamu sengaja teguhkan." (QS. al-Maidah: 89)

 

Pilihan pertama: melaksanakan nazar yang dinazarkan. Pilihan kedua: membayar kafarat berupa membebaskan budak mukmin, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama tiga hari.

Nazar Biasa Tidak Bisa Diganti Kafarat

Nazar selain jenis lajaj tidak memiliki opsi kafarat. Jenis nazar ini mencakup nazar untuk ibadah murni tanpa kaitan emosional, seperti bernazar berpuasa untuk kesembuhan, atau bernazar shodaqah sebagai bentuk syukur. Bagi nazar-nazar ini, satu-satunya kewajiban adalah menunaikannya; tidak ada pengganti selain melaksanakan nazar tersebut.

Berdasarkan penjelasan ulama dalam Al-Fiqh al-Manhaji:

الأصل في النذر أنه يجب الوفاء به متى كان متعلقاً بإبادة قربة

Artinya: "Pokok hukum dalam nazar adalah wajib memenuhinya apabila nazar tersebut terkait dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah."

Berdasarkan penjelasan di atas, umat Islam perlu membedakan jenis nazar sebelum menentukan konsekuensinya. Nazar biasa yang tertunda harus tetap dilaksanakan sebagai qadha dengan konsekuensi dosa, bukan kafarat. Kafarat hanya berlaku untuk nazar lajaj yang melibatkan unsur emosi atau pertengkaran. Dengan pemahaman ini, pelaksanaan nazar dapat dilakukan dengan lebih tepat sesuai syariat Islam. Wallahu A'lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement