Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewajiban Membayar Hutang Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 25 Januari 2026 |19:29 WIB
Kewajiban Membayar Hutang Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Ilustrasi. (Foto: Muhammadiyah)
A
A
A

JAKARTA — Membayar hutang puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh ahli waris. Hutang puasa ini dianggap sebagai kewajiban yang belum sempat ditunaikan hingga meninggal dunia, dan merupakan hutang kepada Allah Swt. yang harus diselesaikan oleh ahli waris.

Kewajiban ahli waris untuk mengganti hutang puasa orang tua yang sudah meninggal didasarkan pada beberapa hadis berikut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah:

Hadis dari Aisyah ra

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Dari Aisyah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” [Muttafaq ‘Alaih].

Hadis dari Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري]

“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi saw. kemudian berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” [HR al-Bukhari].

 

Hadis dari Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ. فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بِالْقَضَاءِ [رواه مسلم]

“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw. lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Perempuan itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan.” [HR Muslim].

Hadis dari Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد]

“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernazar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan. Lalu Allah menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Kemudian keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya.” [HR Ahmad].

Tata Cara Membayar Hutang Puasa

Jika Orang Tua Masih Hidup namun Tidak Mampu Berpuasa

  • Bagi orang tua yang sudah sangat renta atau sakit menahun sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin mengqadhanya, kewajibannya adalah membayar fidyah.
  • Jika orang tua memiliki harta, fidyah dibayar dari harta mereka sendiri.
  • Jika orang tua tidak memiliki harta, maka anak-anaknya secara moral diperintahkan membayarkan fidyah sebagai bentuk bakti (birrul walidain). Dalam kondisi ini, anak tidak boleh melakukan qadha puasa karena orang tua tersebut masih hidup.
     

Jika Orang Tua Telah Meninggal Dunia

Jika orang tua wafat dan masih memiliki hutang puasa (baik puasa Ramadan maupun nazar) yang belum sempat diganti, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Prioritas utama adalah qadha. Berdasarkan hadis-hadis di atas, tindakan yang paling utama adalah ahli waris (wali) melakukan qadha puasa untuk menggantikan hutang orang tuanya.
  • Melalui harta waris untuk fidyah. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang-hutang almarhum, termasuk hutang fidyah puasa.
  • Jika orang tua tidak meninggalkan harta. Secara moral ahli waris sangat dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut atau boleh juga dengan membayar fidyah. Namun, mengacu pada sabda Rasulullah saw., melakukan qadha puasa oleh ahli waris adalah yang paling utama.

Melunasi hutang puasa orang tua yang telah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan syar’i bagi ahli waris. Meskipun membayar fidyah diperbolehkan (terutama jika diambil dari harta peninggalan), Rasulullah saw. lebih menekankan agar wali/ahli waris melakukan qadha puasa sebagai bentuk pembebasan tanggungan almarhum di hadapan Allah Swt.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement