Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Aturan dan Hukumnya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |13:44 WIB
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Aturan dan Hukumnya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Ziarah kubur dan membaca surat Yasin menjadi tradisi warga Indonesia saat Lebaran, namun bagaimana hukumnya bagi wanita yang sedang haid? Tidak semua orang paham perbedaan aturan antara kedua amalan ini.

Berikut penjelasan mengenai aturan dan hukum Islam tentang ziarah kubur dan membaca Yasin bagi wanita haid menurut pendapat ulama.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa wanita haid diperbolehkan ziarah kubur. Dalil utama adalah hadis dari Buraidah bin al-Khashib:

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk wanita haid. Imam At-Tirmidzi menambahkan bahwa ziarah kubur mengingatkan pada akhirat. Namun, madzhab Syafi'i menganggapnya makruh (lebih baik dihindari) jika khawatir menimbulkan fitnah atau tangisan berlebihan. Syaratnya: jaga jarak dari makam, tidak menyentuh langsung, dan niatkan untuk mendoakan serta mengingat mati.

 

Hukum Membaca Surat Yasin Saat Haid

Berbeda dengan ziarah, membaca Yasin saat haid menjadi perbedaan ulama. Jumhur ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) melarang keras karena Yasin adalah surat Al-Quran utuh. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar:

"لَا يَقْرَأَنَّ حَائِضٌ وَلَا جُنُبٌ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ"

“Wanita haid dan orang junub tidak diperbolehkan membaca apa pun dari Al-Qur’an.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Mereka berpendapat wanita haid dalam keadaan kotor, sehingga tidak boleh membaca ayat Quran. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menegaskan haramnya membaca Quran bagi wanita haid.

Namun, sebagian ulama lain membolehkan. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla memperbolehkan wanita haid membaca Quran karena tidak ada dalil shahih yang tegas melarang. Mereka yang membolehkan menekankan niat berdzikir bukan qira'ah (membaca Quran). Cara yang lebih aman: gunakan aplikasi digital tanpa mushaf fisik dan niatkan sebagai dzikir, bukan membaca Quran.

 

Dari beberapa pendapat tersebut, bisa disimpulkan bahwa mayoritas ulama menilai bahwa wanita haid boleh ziarah kubur dengan menjaga adab. Sementara membaca Yasin saat haid haram menurut jumhur ulama, namun sebagian ulama membolehkannya dengan syarat niat dzikir. Bagi yang ragu, lebih aman menghindari membaca Yasin dan mengganti dengan dzikir serta doa lainnya.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement