Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |16:12 WIB
Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Perkembangan teknologi dan platform digital telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan dan membiuat banyak hal menjadi semakin praktis, termasuk urusan membayar zakat fitrah. Kini, pembayaran zakat fitrah cukup lewat klik di ponsel atau transfer bank tanpa tatap muka dengan amil.

Kemudahan ini memunculkan pertanyaan: apakah zakat yang dibayar secara online tetap sah dan diakui secara syariat, atau justru berpotensi menggugurkan nilai ibadah karena tidak diserahkan secara langsung kepada mustahik.

Berikut penjelasan dari lembaga zakat resmi dan otoritas keagamaan di Indonesia mengenai keabsahan pembayaran zakat fitrah secara online.

Hukum Zakat Online Menurut Syariat

Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa secara prinsip, zakat online hukumnya boleh dan sah selama zakat benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik).

Dijelaskan bahwa metode online hanya mengubah cara penyerahan (washilah), bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat (niyyah) menunaikan zakat sudah ada di hati dan harta disalurkan melalui mekanisme yang syar’i, kewajiban zakat dianggap sudah terpenuhi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penjelasan pengurus Komisi Fatwa menegaskan bahwa pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lewat platform resmi. MUI mengingatkan bahwa keabsahan zakat digital bergantung pada amanah lembaga pengelola, transparansi penyaluran, dan tidak bercampurnya dana zakat dengan dana lain yang tidak semestinya, misalnya dana komersial.

 

​Tips Agar Zakat Online Disalurkan dengan Sah dan Aman

BAZNAS menekankan sejumlah syarat agar zakat online tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman secara praktik, yaitu:

  • Disalurkan lewat lembaga resmi dan terpercaya seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin, agar dana benar-benar sampai kepada mustahik.
  • Memastikan akad dan tujuan dana jelas, misalnya memilih menu “zakat mal”, “zakat fitrah”, atau jenis zakat lain, bukan donasi umum.
  • Menjaga niat zakat di awal transaksi, meski tidak diucapkan secara lisan secara formal.
  • Memeriksa keamanan kanal pembayaran (rekening resmi, platform digital yang diawasi otoritas) dan menyimpan bukti transfer sebagai dokumentasi.

Dengan terpenuhinya unsur niat, kejelasan pihak penyalur dan penerima, serta keamanan transaksi, zakat online menjadi solusi ibadah yang praktis sekaligus tetap sesuai dengan tuntunan syariat di Indonesia

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement