Istita'ah pada intinya adalah “mampu”, yang berarti memiliki harta lebih setelah kebutuhan pokok keluarga terpenuhi. Nafkah keluarga wajib dipenuhi, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak.
Jika biaya untuk haji membuat kebutuhan keluarga tidak tercukupi, maka hukumnya tidak wajib. Sebaliknya, orang kaya yang memiliki kelebihan harta diwajibkan menunaikan haji.
Itulah syarat-syarat yang menjadikan seorang Muslim wajib menunaikan haji. Jika Anda telah memenuhi syarat tersebut, semoga segera dapat menunaikan ibadah ini ke Tanah Suci.
(Rahman Asmardika)