Namun, jika jumlah pekurban lebih dari tujuh orang untuk satu sapi, maka ibadah tersebut tidak lagi dianggap sebagai kurban (udhiyah) secara syariat, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Jika pertanyaannya adalah "harus tujuh orang", maka jawabannya adalah tidak. Seseorang diperbolehkan, bahkan dianggap sangat utama, apabila mampu berkurban satu ekor sapi secara mandiri (untuk dirinya sendiri). Dalam tingkatan keutamaan, satu ekor sapi untuk satu orang dianggap lebih baik daripada satu ekor kambing untuk satu orang, karena jumlah daging yang dibagikan kepada fakir miskin jauh lebih banyak.
Secara syariat, satu ekor sapi setara dengan tujuh ekor kambing. Oleh karena itu, aturan tujuh orang dalam kurban sapi adalah batas maksimal, bukan syarat minimal. Anda boleh berkurban sapi sendirian atau bersama-sama dalam kelompok yang terdiri dari dua hingga tujuh orang.
Ibadah kurban adalah manifestasi ketaatan hamba kepada Sang Pencipta serta bentuk kepedulian sosial. Baik dilakukan secara mandiri maupun kolektif, hal terpenting adalah memastikan hewan kurban memenuhi kriteria kesehatan dan niat yang tulus semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
(Rahman Asmardika)