Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Dianjurkan Tidak Memotong Kuku Sebelum Idul Adha? Berikut Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |17:05 WIB
Kenapa Dianjurkan Tidak Memotong Kuku Sebelum Idul Adha? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, terdapat sebuah anjuran yang sering menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim, yaitu larangan memotong kuku dan rambut. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang berniat menunaikan ibadah kurban semenjak memasuki tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut dasar hukum dan pandangan mengenai tradisi di Hari Iduladha ini, berdasarkan pandangan para ulama dan hadis.

Dalil Larangan Memotong Kuku Sebelum Kurban

Aturan ini bersumber dari hadis sahih riwayat Imam Muslim. Berikut adalah dalil yang menjadi landasan utama bagi para ulama:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Idza dakhalatil 'asyru, wa arada ahadukum an yudhahhiya, fala yamassa min sya'rihi wa basyarihi syai'a.

Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya (dalam riwayat lain: kukunya)." (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut dan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban adalah makruh tanzih (dianjurkan untuk dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan). Hikmah di balik anjuran ini adalah agar seluruh bagian tubuh orang yang berkurban tetap utuh, sehingga semuanya kelak dibebaskan dari api neraka.

Mayoritas ulama sepakat bahwa anjuran ini ini diposisikan sebagai keutamaan ibadah (fadhilah amal) demi kesempurnaan pahala kurban, bukan sebuah kewajiban mutlak yang membatalkan kurban jika dilanggar. Anjuran ini juga murni urusan ibadah ritual dan tidak berkaitan dengan mitos nasib buruk atau kesialan fisik, seperti beberapa klaim yang beredar di masyarakat.

Perlu digarisbawahi bahwa larangan ini hanya berlaku bagi shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan untuk seluruh anggota keluarganya atau masyarakat yang tidak berkurban.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement