Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |09:12 WIB
Khutbah Jumat: Memaafkan dan Membebaskan Hati dari Dendam
Ilustrasi.
A
A
A

Kemudian ada pardoning, yaitu ketika seseorang memberikan keputusan atau tindakan yang sebenarnya sah menurut aturan. Misalnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai hukum. Itu bukan persoalan pemaafan.

Terakhir, ada reconciliation atau rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah pemulihan hubungan, sedangkan pemaafan merupakan proses yang berbeda. Orang bisa saja berdamai secara formal, tetapi masih menyimpan dendam.

Karena itu, pemaafan bukan berarti membenarkan kesalahan, memaklumi perbuatan, melupakan kejadian, menghapus hukuman, atau sekadar berdamai. Pemaafan merupakan proses melepaskan kemarahan dan dendam terhadap orang yang melakukan kesalahan, tanpa harus menganggap kesalahannya sebagai sesuatu yang benar.

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Dalam filsafat bahasa J.L. Austin ada konsep konstatif dan performatif.

Konstatif hanya menyatakan sesuatu melalui ucapan. Sementara performatif memiliki efek atau diwujudkan dalam tindakan.

Begitu juga dengan pemaafan. Ketika kita mengucapkan “maaf lahir dan batin” tetapi setelah itu perilaku kita tidak berubah, pemaafan tersebut baru sebatas ucapan.

Sebaliknya, jika setelah memaafkan sikap kita terhadap orang tersebut berubah, maka pemaafan itu bersifat performatif.

Hal yang sama dapat diterapkan pada Ramadan. Jangan sampai Ramadan kita hanya bersifat formalitas. Kita berpuasa, mengaji, dan beribadah, tetapi tidak ada perubahan dalam perilaku.

Pemaafan juga demikian. Halal bihalal dan ucapan maaf akan terlihat maknanya dari perubahan perilaku setelahnya.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement