JAKARTA — Bolehkah umat Muslim merayakan Halloween? Pertanyaan itu kerap muncul setiap tanggal 31 Oktober, saat banyak orang di berbagai negara, termasuk Indonesia, berpesta mengenakan kostum seram, memasang dekorasi labu, dan melakukan tradisi trick-or-treat. Sebagian orang menganggap perayaan Halloween sekadar hiburan, sedangkan sebagian lain mempertanyakan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Halloween bagi umat Muslim? Melansir laman NU Online, berikut adalah rincian hukum merayakan Halloween bagi umat Muslim.
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk menelusuri asal-usul perayaan ini terlebih dahulu.
Halloween berasal dari festival Celtic kuno bernama Samhain, ketika kaum Pagan menyalakan api unggun dan mengenakan kostum untuk mengusir hantu. Tradisi ini kemudian berakulturasi dengan budaya Romawi dan lekat dengan unsur Pagan maupun Kristen. Seiring berjalannya waktu, Halloween berkembang menjadi perayaan tahunan yang jatuh setiap 31 Oktober. Rangkaian acaranya diisi tradisi trick-or-treat dan mengukir labu. Di sejumlah tempat, perayaan ini juga digelar sebagai pesta kostum seram dengan aneka hidangan tanpa disertai ritual keagamaan tertentu.
Latar belakang tersebut menyentuh persoalan hukum menyerupai suatu kaum (tasyabbuh), sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat Abu Dawud berikut:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum.
Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan maksud hadis ini dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, syarah Sunan Abi Dawud. Menurut Al-Munawi dan Al-Alaqami, menyerupai suatu kaum berarti berbusana, berjalan, dan bertingkah seperti mereka. Sementara itu, menurut Ali Al-Qari, siapa pun yang menyamakan diri dengan kaum kafir, fasik, atau bahkan orang saleh dalam hal pakaian dan perilaku akan dianggap sebagai bagian dari kaum tersebut, baik dalam urusan dosa maupun kebaikan.