Pertanyaan:
Menyambung sebelumnya, Ustadz, siapa sajakah yang wajib membayar fidyah?
Khafsah,
Tangerang Selatan
Jawaban:
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi.
Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.
Yang diwajibkan membayar fidyah adalah:
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3. Wanita hamil menyusui yang khawatir bila berpuasa akan berdampak pada kualitas ASI.
4. Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya datang. Mereka wajib meng-qadha sekaligus membayar fidyah.
(Anton Suhartono)