Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2013 11:31 WIB
(new-muslim.info)
Share :

Pertanyaan: 

Menyambung sebelumnya, Ustadz, siapa sajakah yang wajib membayar fidyah?

Khafsah,
Tangerang Selatan

Jawaban:

Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. 

Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri.

Yang diwajibkan membayar fidyah adalah:
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
3. Wanita hamil menyusui yang khawatir bila berpuasa akan berdampak pada kualitas ASI. 
4. Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya     datang. Mereka wajib meng-qadha sekaligus membayar fidyah.


Untuk kasus nomor tiga mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib meng-qadha puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha.

 
Konsultasi Puasa dikelola oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
No rekening donasi untuk kemanusiaan ACT; BSM 1010001114 & BCA 6760302021

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya