Fiqih Umar Ibn Al-Khaththab

, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2013 12:28 WIB
Share :

Umar Ibn Al- Khaththab dalam beberapa kasus mengambil keputusan hukum yang secara lahiriah bertentangan dengan teks suci, tetapi kalau dilihat semangatnya tidak bertentangan. Kasus pelarangan menikahi perempuan Ahl Al-Kitab adalah salah satunya. Tetapi yang penting, berdasarkan tindakan Umar tersebut, para ahli hukum Islam, seperti Muhammad ibn Al-Husain mengatakan,”Kita ikuti pendapat Umar itu, namun kita tidak memandang perkara tersebut (lelaki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab) sebagai terlarang. Kita hanya berpendapat Abu Hanifah.”

Meskipun rektor Universitas Al-Azhar, Dr. Abd Al-Fattah Husaini Al-Syaikh, mengatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu menyalahi nash atau lafal Kitab Suci, juga menyalahi apa yang dilakukan sebagian para sahabat Nabi. Sebab, selain Hudzaifah, ada beberapa tokoh sahabat Nabi yang beristrikan wanita Ahl al-Khati, seperti, misalnya , Utsman bin Affan, Khalifah ketiga, yang beristrikan wanita Kristen Arab, Na’ilah Al-Kalbiyah, dan Thalhah ibn Ubaidillah yang beristrikan seorang yang beristrikan seorang wanita Yahudi dari Syam (Syria). Tetapi, kata rektor Al-Azhar lebih lanjut, Umar tidak melakukan larangan itu kecuali setelah melihat adanya hal yang kurang setelah melihat adanya hal yang kurang menguntungkan bagi masyarakat Islam.

Umar tidaklah mengatakan sebagai haram yang berarti menentang hukum Allah, melainkan hanya sekadar menjalankan suatu patokan yang sudah tetap di kalangan para ahli, bahwa pemerintah boleh melarang sementara sesuatu yang sebenarnya halal jika ada faktor yang merugikan masyarakat. Tetapi jika faktor ini lenyap, maka dengan sendirinya lenyap pula alasan melarangnya.

Karena itu ada yang menyatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu adalah sejenis tindakan politik (tasharruf siyasi) yang timbul karena pertimbangan kemanfaatan (expediency) menurut tuntutan zaman dan tempat. Kekhalifahan Umar adalah masa permulaan pembasaan negeri-negeri sekitar Arabia, khususnya Syria, Mesir, dan Persia yang dalam hal ini adalah jauh lebih kaya daripada Hijaz di Jazirah Arab. Kekayaan yang melimpah ruah secara tiba-tiba akibat banyaknya harta rampasan perang, termasuk juga wanita tawanan (yang menurut hukum perang di seluruh dunia pada waktu itu tawanan perang, lelaki maupun lebih-lebih lagi perempuan, adalah sepenuhnya berada di bawah kekuasaan dan menjadi “milik” perampasnya), membuat ibukota, Madinah, mengalami berbagai perubahan sosial yang besar yang dapat menjadi sumber krisis. Maka Umar dengan berbagai kebijakannya adalah seorang penguasa yang berusaha mengurangi sesedikit mungkin efek kritis perubahan sosial itu.

Umar tidak hanya menyerapkan kebijakan politik melarang sementara perkawinan dengan wanita ahl Al-Khitab. Ia juga dicatat membuat deretan berbagai kebijaksanaan “Kontroversial” seperti meniadakan hukum potongan tangan bagi pencuri di masa sulit seperti paceklik; perlakuan khusus pada para muallaf; larangan berkumpul untuk selamanya bagi wanita dengan lelaki yang tidak dikawininya pada saat menunggu (iddah), pengefektifan hukum talak tiga (talak ba’in yang dilarang rujuk) bagi orang yang menyatakan talak tiga kali kepada istrinya meskipun pernyataan itu diucapkan sekaligus dan tanpa renggang sekaligus dan tanpa tanah pertanian di Syira dan Irak kepada penduduk setempat (tidak kepada tentara Islam seperti sebagian besar sahabat Nabi berpendapat demikian); pembagian tingkat penerima “Ransum”(semacam gaji tetap) bagi tentara Islam berdasarkan seberapa jauh ia banyak atau kurang berjasa dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi (padahal Abu Bakar, pendahuluannya, menerapkan prinsip penyamarataan antara semuanya).

Semua tindakan tersebut tidak lah dilakukan khalifah menurut kehendak hatinya sendiri. Menurut Dr. Abd Al-Fattah. Khalifah dalam menetapkan kebajikan hukumnya menerapkan prinsip bahwa semua hukum agama mengandung alasan hukum (illah, ratios legis) yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, sejalan dengan kepentingan umum (al-mashlahah al-‘ammah) dan sesuai dengan tanggung jawab seorang penguasa dan pelaksanaan hukum bersangkutan. Dan meskipun, sebagai misal, Umar berbeda dengan Abu Bakar dalam kebijakannya tentang penyamarataan atau pembedaan besarnya jumlah ransum tentara, namun kedua-duanya bermaksud membela keadilan. Abu bakar berpendapat bahwa keadilan. Abu Bakar berpendapat bahwa keadilan terwujud dengan penyamarataan antara semua tentara Islam, tanpa memandang masa lampau mereka. Sebaliknya, “umar justru berpendapat akan tidak adil jika masa lalu masing-masing tentara itu diabaikan, padahal sebagian dari mereka. Benar-benar jauh lebih berjasa daripada sebagian yang lain. Rasa keadilan mengatakan bahwa sebagian orang yang berbuat lebih banyak tentunya juga harus mendapatkan balas jasa dan penghargaan lebih banyak.

Sumber: Enskilopedi Nurcholish Madjid

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya