Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika berkumur dengan obat kumur saat puasa, namun belum sampai meminumnya?
Terima kasih,
Kemas,
Banjarnegara, Jawa Tengah.
Jawaban:
Berkumur-kumur menggunakan obat kumur di saat puasa tidak membatalkan puasa, namun jangan berlebihan. Kalau pun ada yang tertelan tanpa sengaja, tidak membatalkan puasanya.
Hal ini sama dengan ketika puasa kemasukan debu jalan, tepung, atau lalat yang masuk ke tenggorokan. Semua ini termasuk ketidaksengajaan yang dimaafkan.
Seikh Al Utsaimin berpendapat, “Berkumur-kumur dengan obat kumur tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya. Hendaknya ia tidak melakukan kecuali jika ada kebutuhan (berobat). Tidak membatalkan puasa obat kumur tersebut jika tidak ada yang masuk ke dalam kerongkongannya.”
Wallahu a’lam bishshawab
Ustadz Mohamad Suharsono, Lc
Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU
(Anton Suhartono)