Jelang Puncak Haji, Mabit di Mina Jadid Apakah Sah?

Rani Hardjanti, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 20:26 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

MAKKAH - Mina sebagai salah satu area yang menjadi tempat bermalam atau mabit di Tanah Haram sangatlah terbatas. Sementara jamaah haji dari tahun ke tahun terus bertambah.

Oleh karenanya Pemerintah Arab Saudi memperluas wilayah Mina dengan sebutan Mina Jadid. Wilayah itu sudah ditetapkan sebagai wilayah yang sah untuk mabit oleh para ulama Arab Saudi. Tidak hanya Indonesia, negara lain pun akan menempati wilayah Mina Jadid.

Lalu, bagaimana menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Salah satu Anggota Amirulhaj yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh memberikan pandangan.

"Selama ini kita cukup akrab dengan istilah Mina Jadid. Sebenarnya, istilah tepatnya bukan Mina Jadid atau Mina Baru, tetapi perluasan area Mina. Ini diijtihadkan seiring dengan bertambahnya jumlah jamaah haji, sementara area Mina tidak bertambah, mulai dari zaman rasul, hingga kini," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya