Nah, untuk kepentingan menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka Pemerintah Saudi melakukan inisiasi untuk memperluas tempat mabit hingga di luar Mina. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mina Perluasan.
"Posisi Mina Perluasan masih dalam posisi ittishal atau nyambung dengan posisi Mina," ucapnya.
Terhadap masalah ini, sambung Asrorun Niam, para ulama berijtihad. Menurut para ulama, perluasan Mina itu pada hakikatnya mirip perluasan tempat salat. Misalnya pada pelaksanaan salat Jumat.
"Saat masjid penuh, maka pelaksanaan Salat Jumat di luar masjid itu dimungkinkan untuk dilakukan. Syaratnya ittishal (menyambung)," tambahnya.
Dalam kondisi normal, lanjutnya, umat tidak boleh salat di jalanan. "Sebagaimana dalam posisi normal, kalau Mina kosong, kita tidak boleh mabit di luar Mina. Akan tetapi karena posisi Mina sudah penuh, untuk menjaga kemashlahatan umum, maka bagi yang tidak memperoleh tempat di Mina, dapat menempati di perluasan Mina," tutupnya.
(Ulung Tranggana)