Petugas Haji Dilarang Gratifikasi Terima Uang dari Jamaah

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 19:07 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 

Ia menjelaskan, Kemenag sudah memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa ada tiga jenis gratifikasi, yakni gratifikasi kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi yang boleh diterima.

"Gratifikasi kedinasan adalah pemberian apapun kepada ASN Kemenag saat bertugas, dalam konteks penyelenggaraan haji, petugas haji posisinya sedang berdinas," tuturnya.

Ia mengatakan, petugas haji mendapatkan tugas dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan berstatus menjalankan tugas kedinasan, maka seluruh biaya sudah ditanggung negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya