"Atas dasar itu, petugas haji dilarang menerima apapun dari jamaah, misalnya ketika memberikan layanan kesehatan atau lainnya, petugas haji dilarang menerima imbalan," ujarnya.
“Terutama dalam bentuk uang atau barang yang mahal-mahal,” imbuh Rojikin seraya menyarankan petugas untuk menolak pemberian uang dari jamaah.
"Misalnya dengan memberikan penjelasan bahwa mereka bekerja sudah dibiayai negara. Sehingga uang dari jamaah, dibuat untuk kepentingan atau keperluan jamaah haji sendiri," jelasnya.
Selain grarifikasi kedinasan, Rojikin juga menjelaskan tentang gratifikasi suap yakni pemberian terkait proses tertentu.