"Misalnya ada petugas haji yang membidangi sewa akomodasi atau hotel, tidak tertutup kemungkinan mereka bakal menerima pemberian dari pemilik hotel saat pembayaran," ujar Rojikin.
"Potensi ini juga bisa terjadi pada layanan katering, transportasi, dan lainnya," imbuhnya.
Adapun gratifikasi yang boleh diterima antara lain: gaji, honor, remunerasi, atau tunjangan kinerja.
“Gratifikasi itu adalah pemberian. Sehingga gaji atau honor itu juga dikategorikan gratifikasi yang diberikan oleh negara dan boleh diterima oleh ASN,” katanya.
(Awaludin)