Kemenag Resmikan Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus di Bandara Soetta

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 15:34 WIB
Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Kemenag)
Share :

3. Paspor dan visa;

4. Atribut PPIU; dan

5. Potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.

“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jemaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.

 Baca juga: Petugas Haji Diminta Teladani 4 Sifat Rasulullah SAW

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra (Nafit) mengatakan bahwa proses pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun. "Ini tiap hari dilaksanakan, nanti ada shift dari petugas kami," lanjutnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya