3. Paspor dan visa;
4. Atribut PPIU; dan
5. Potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.
“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jemaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.
Baca juga: Petugas Haji Diminta Teladani 4 Sifat Rasulullah SAW
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra (Nafit) mengatakan bahwa proses pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun. "Ini tiap hari dilaksanakan, nanti ada shift dari petugas kami," lanjutnya.