Bagaimana hukumnya makan, minum, dan merokok di waktu setelah imsak dan sebelum azan Subuh? Apakah diperbolehkan?
Jawaban:
Sebenarnya batas imsak tidak ada kaitannya dengan makan, minum, atau rokok karena jika sudah dimulainya waktu puasa sama-sama membatalkan puasa.
Di sini yang menjadi perdebatan adalah kapan sesungguhnya puasa dimulai. Apakah setelah bunyi imsak atau saat azan Subuh berkumandang? Bagaimana kalau azan Subuhnya terlambat? Oleh karena itu, di sinilah perlu diperhatikan firman-Nya Allah SWT.
.....وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّیَامَ إِلَى ٱلَّیۡلِۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَ ٰلِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ ءَایَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَّقُونَ)