Ini Perbedaan Pokok UU 13/2008 dengan UU 8/2019 Tentang Haji & Umrah

, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 19:47 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan pada 26 April 2019 lalu. Dalam Undang-Undang (UU) yang dikenal dengan istilah UU PIHU tersebut, terdapat cukup banyak perbedaan yang signifikan antara substansi pokok dalam undang-undang ini dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebelumnya.

Lalu apa saja perbedaanya? Berikut disajikan beberapa perbedaan pokok antara kedua Undang-Undang tersebut.

1. Bipih dan BPIH. Sebelumnya hanya dikenal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kini, dalam UU PIHU dikenal istilah BPIH serta Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang menunaikan ibadah haji.

2. Pelimpahan Porsi. Jemaah haji yang wafat setelah diumumkan berhak melunasi BPIH dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada salah satu keluarga (suami, istri, anak, atau menantu). Regulasi yang diatur dalam PIHU pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Bahkan pelimpahan nomor porsi bukan hanya bagi jemaah yang wafat dan telah ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas, kapan pun jemaah wafat nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya