Ini Perbedaan Pokok UU 13/2008 dengan UU 8/2019 Tentang Haji & Umrah

, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 19:47 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

8. Petugas Haji Daerah dulu dikenal dengan istilah Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Petugas Haji Daerah terdiri atas petugas pelayanan umum, pembimbing ibadah, dan pelayanan kesehatan. Gubernur mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama untuk diseleksi dan diangkat oleh Menteri.

9. Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji selama ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Melalui UU PIHU selain membubarkan KPHI juga menetapkan bahwa pengawasan haji dilakukan oleh pengawas internal (inspektorat) dan pengawas eksternal (DPR RI, DPD RI, dan BPK).

10. Kelompok Bimbingan dulu dikenal dengan sebutan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Melalui UU PIHU dijelaskan bahwa kelompok bimbingan dapat menyelenggarakan pembimbingan untuk jemaah haji dan jemaah umrah. Bahkan disebutkan bahwa KBIHU yang memiliki jemaah paling sedikit 135 orang berhak mendapatkan satu kuota pembimbing dengan syarat telah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

11. Penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga diatur dalam UU PIHU. Dalam melaksanakan tugas penyidikan Pejabat Penyidik PNS berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya