3. Kuota. Pembagian kuota haji regular dan haji khusus sebelumnya tidak diatur secara khusus persentasenya. Melalui UU PIHU persentase jemaah haji khusus secara nyata tegas disebutkan sebesar 8% dari kuota haji nasional. Serta terdapat mandat agar Menteri Agama memberikan prioritas kuota bagi jemaah haji lanjut usia dengan batasan usia paling rendah 65 tahun.
4. Amirul Hajj. Ketentuan mengeani amirul hajj juga diatur dalam UU PIHU. Menteri Agama bertindak sebagai Amirul Hajj memimpin misi haji Indonesia dibantu oleh 12 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah 6 orang, dan unsur organisasi kemasyarakatan Islam sebanyak 6 orang.
5. Jemaah haji disabilitas dan pendamping juga menjadi hal baru dalam UU PIHU. Jemaah haji penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan khusus dan berhak mengisi kuota pada pelunasan tahap kedua jika masih terdapat sisa kuota.
6. Visa di luar Kuota Haji Indonesia yang biasa dikenal dengan visa mujammalah atau visa furada juga diatur dalam UU PIHU. Bagi warga negara yang mendapatkan undangan berhaji dari Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkan kepada Kementerian Agama.
7. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan istilah lama yang tetap digunakan dalam UU PIHU. Namun PPIH yang dimaksud dalam UU PIHU memiliki kepanjangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. PPIH terdiri dari PPIH PUsat, PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi, dan PPIH Kloter.