Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa, Apakah Puasanya Batal?

Dito Bagus Wibowo, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 01:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Thesun)
Share :

 

Artinya: “Jika perkaranya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya mani tanpa ada rasa nikmat pada siang hari bulan Ramadhan tidak berpengaruh terhadap puasamu dan tidak wajib bagi engkau mengqhada".

 

Kalau air mani keluarnya disengaja maka akan membatalkan puasa, namun jika tidak disengaja seperti karena mimpi basah, maka tidak akan membatalkan puasa, kecuali dengan nonton porno kemudian keluar air mani termasuk sengaja memancing-mancing syahwat.

 

Ustadz Fauzan Amin, Ketua Umum Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya