Belum Sunat Tapi Sudah Puasa, Sah atau Tidak?

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2019 08:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Muslimvillage)
Share :

 

Khitan atau sunat itu wajib bagi laki-laki yang Islam. Pintunya syahadat dan khitan, maka kalau belum khitan berarti belum Islam, yang berarti tidak terkena kewajiban berpuasa. Nah, pahala puasa bagi yang sudah baligh itu untuk dirinya.

Sementara untuk anak-anak, puasa anak-anak yang belum baligh, maka pahala itu untuk ayah bundanya alias kedua orangtua anak tersebut, sebagi bentuk madrasah atau pendidikan. Jadi berarti untuk anak yang belum baligh atau belum sunat, puasanya sah ya. Walau pahala berpuasa itu mengalir ke ayah dan ibundanya.

Ustadz Nadzmi, Mutowwif Al-Malik .

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya