Naik Ojek Dibonceng Bukan Muhrim, Boleh Gak Ya?

Gurais Alhaddad, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 04:01 WIB
Ilustrasi (Foto: AFP)
Share :

3. Tidak berdua-duaan di tempat sepi

 

Berdua-duaan ditempat sepi dengan lawan jenis yang bukan muhrim disebut juga khalwat. Khalwat sangatlah dilarang oleh Islam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing (bukan muhrim) ini dalam hadits shahih dengan bersabda:

 

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

Ustadz Rizkhi Alhaddad.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya