Tanya:
Assalamualaikum wr wb,
Saya ingin bertanya Pak Ustadz. Apakah boleh saya sebagai perempuan muslim naik ojek dengan driver yang bukan muhrim? Terima kasih.
Jawab:
Waalaikumsalam wr wb,
Berboncengan dengan yang bukan muhrim tidak diperbolehkan, tapi ada pengecualian terhadap hal ini. Pengecualian itu ialah tidak terjadi persentuhan kulit, tidak menimbulkan nafsu, dan tidak sengaja untuk berdua-duaan di tempat sepi.
Syarat-syarat diperbolehkannya berboncengan dengan lawan jenis yang bukan muhrim ialah:
1. Tidak bersentuhan kulit
Apabila sedang naik ojek atau dibonceng seseorang yang bukan mahram, usahakan tidak terjadi persentuhan kulit, apalagi sampai memeluk pinggang supir. Misalnya dengan cara menaruh tas di tengah-tengah antara supir dengan yang dibonceng. Dan berpeganganlah pada belakang motor (Behel Motor).
2. Tidak menimbulkan nafsu antara keduanya
Ketika kita berboncengan dengan lawan jenis yang bukan muhrim, dan kita memiliki kecenderungan suka kepadanya, lebih baik jangan berboncengan dengannya, karena akan menimbulkan hal yang buruk, entah itu berupa penyakit hati, maupun hal lain yang tidak diinginkan.
3. Tidak berdua-duaan di tempat sepi
Berdua-duaan ditempat sepi dengan lawan jenis yang bukan muhrim disebut juga khalwat. Khalwat sangatlah dilarang oleh Islam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing (bukan muhrim) ini dalam hadits shahih dengan bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Ustadz Rizkhi Alhaddad.
(Utami Evi Riyani)