BANYAK orang menikah karena saling mencintai. Namun sebenarnya cinta saja tidak cukup untuk membina rumah tangga. Banyak hal yang perlu diperhatikan termasuk soal aturan dalam agama.
Dalam agama Islam, tidak semua orang bisa dinikahi meskipun ada rasa cinta yang begitu dalam. Menurut Ustaz Abdul Malik Mughni, dalam fiqih ada istilah mahram atau orang yang haram dinikahi. Hal ini biasanya berkaitan dengan sentuhan fisik yang bisa membatalkan wudhu dan berkaitan dengan aurat.
"Dengan mahram, kita bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu. Batasan auratnya juga lebih longgar," ujar ustadz yang juga Pengurus LTN PBNU saat dihubungi Okezone melalui pesan singkat, belum lama ini.
Penjelasan tentang mahram laki-laki ada dalam Surat An-Nur Ayat 31.
"Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka..." (QS An-Nur: 31).