Kendati demikian, sebagian ulama berselisih pendapat tentang hukum khitan. Menurut Imam Ibnu Qudamah, "Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama."
Dari segi medis, Dokter Spesialis Bedah anak, dr Yessi Eldiyani, Sp. BA mengatakan bahwa sirkumsisi atau khitan memang memiliki sejumlah manfaat kesehatan. Sirkumsisi bisa menurunkan risiko terjadinya infeksi pada saluran kemih, menjaga terjadinya balanitis dan balanopostitis.
"Tidak hanya itu, sirkumsisi juga dapat mencegah terjadinya fimosis dan paraphimosis, yaitu ketika kulup tidak bisa ditarik kembali dan terjebak di sekitar ujung Mr P," terang dr Yessi Eldiyani saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Selasa (2/7/2019).
(Helmi Ade Saputra)