Alhamdulillah, akhirnya Eti Sumiati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi bisa bernapas lega. Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu dinyatakan bebas setelah PBNU, melalui Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) ikut menyumbang Rp 12,5 miliar untuk membayar tebusan yang diminta majikan Eti di Arab Saudi.
(Foto: NU Online)
Sumbangan itu dihimpun LAZISNU selama tujuh bulan terakhir dari berbagai dermawan dan santri di pondok pesantren. Dari jumlah tebusan yang diminta majikan Eti di Arab Saudi, LAZISNU mampu menyumbangkan 80 persen tebusan.
Seperti dilansir NU Online, berkat sumbangsih para dermawan yang dihimpun LAZISNU kini mimpi Eti bebas dari ancaman hukuman mati selama 19 tahun bisa terwujud. Eti merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001 lalu, ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Atas peristiwa itu keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Eti. Sebagai bentuk kepedulian NU, PP LAZISNU berinisiatif menghimpun dana khusus untuk pembebasan Eti.
Ketua Pengurus Pusat LAZISNU, H Achmad Sudrajat mengucapkan terima kasih kepada seluruh dermawan yang menyumbangkan rezekinya. Bagi Sudrajat, kebersamaan dan sinergitas sesama anak bangsa khususnya warga NU bisa mejadi solusi kemanusiaan.
“Penggalangan dana ini menunjukan kita bisa memberikan yang terbaik jika kita sadar akan pentingnya sinergitas ini,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Ia megaku akan terus memperkuat manajemen team dan jaringan sehingga banyak masyarakat Indonesia yang terbantu. Selain itu, ia mengajak kepada masyarakat Indonesia untuk bershadaqah untuk kemandirian ekonomi.