Diduga Ambil Gorengan 3 Bayar 1, Remaja Ini Salat Kejedot Kusen!

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 22 Juli 2019 17:01 WIB
Viral video salat ketawa (Foto: Twitter)
Share :

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menerangkan, untuk menjawab kondisi yang demikian, itu bisa dilihat dari dalilnya yang mengacu pada hadist Imam ad-Daruqutni, Rasulullah bersabda:

الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء

Artinya, “Tertawa dapat membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu.” (ad-Daruqutni)

قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته

"Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan, sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.” (Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhazzab, Juz 4, Hal. 89).

Ustadz Fauzan melanjutkan, jika mengacu pada madzhab syafi'e, ketawa itu sama dengan bicara, hanya saja bedanya; Jika ketawa terbehak-bahak jelas membatalkan solat.

"Tapi, jika mencoba menahan tawa (tidak mengeluarkan suara atau sekedar senyum) maka tidak sampai membatalkan solat," kata Ustadz Fauzan pada Okezone, Senin (22/7/2019).

Dia menambahkan, hanya saja, apa pun alasannya, tindakan ini mengurangi pahala dan bahkan bisa merusak nilat salatnya. "Walau pun secara fiqih salatnya tetap sah," tambah Ustadz Fauzan.

(Dinno Baskoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya