Sejatinya mengedit foto dari muda menjadi terlihat tua hanya untuk lucu-lucuan saja. Namun akan lebih lucu jika ada yang mengharamkan mengedit wajah menjadi tua.
Biasanya orang-orang mengedit wajah menjadi tua hanya untuk hiburan. Mereka tak ada maksud yang lebih dari itu.
Ini sesuai dengan dalil 2 ayat Alquran. Yakni dalam Al-Hujurat dan An-Nisa'. Mari kita belajar memahami dalil sesuai dengan ilmu dan kaidah dalam ijtihad;
Ayat 1
ﻓﻘﺎﻝ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﻘﺪﻣﻮا ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
(Al-Ĥujurāt): 1 - "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya..."
ﺃﻱ ﻻ ﺗﺴﺎﺭﻋﻮا ﻓﻲ اﻷﺷﻴﺎء ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻱ ﻗﺒﻠﻪ، ﺑﻞ ﻛﻮﻧﻮا ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻷﻣﻮﺭ
"Yakni janganlah mendahului dalam segala hal di hadapan Nabi. Tapi jadilah pengikut Nabi dalam segala hal" (Tafsir Ibnu Katsir)
Ayat ini tidak ada kaitan dengan mendahului kehendak Allah apalagi dalam masalah takdir di masa depan.
Ayat 2
ﻭﻵﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻥ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﺧﺼﻲ اﻟﺪﻭاﺏ
(An-Nisā'): 119 - "dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Ibnu Abbas berkata: "Yakni mengebiri hewan" (Tafsir Ibnu Katsir)
Mengubah ciptaan Allah yang dilarang maksudnya adalah secara fisik seperti menyambung rambut, melukis tubuh dll (HR Bukhari dan Muslim). Bukan pada gambar. Kalau mengedit foto menjadi wajah tua haram, maka mestinya semua bentuk edit juga haram, karena mengubah bentuk asli ciptaan Allah.
Seperti dilansir Muslim Moderat, operasi plastik pada wajah dalam istilah medis adalah upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula atau merekrontruksi wajah agar terlihat lebih cantik dan lebih muda.
Perihal ini pernah diputuskan oleh para kiai melalui putusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 1986 di PP. Asembagus Situbondo memutuskan sebagai berikut:
Bagaimana hukumnya operasi plastik di wajah? Dan sahkah wudlunya?
Jawab :
Operasi plastic pada wajah termasuk katagori Taghyiru Kholqillah (mengubah ciptaan Allah) yang dilarang oleh syara’(haram).
Kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’, seperti dalam rangka pengobatan atau pemulihan akibat kecelakaan dan sejenisnya.
Tentang wudlunya ditafsil. Apabila sudah التحام (menyatu/melekat) maka sah, dan apabila belum, maka tidak sah.